Site iconSite icon Editorial9.com

7 Tersangka Narkoba Diciduk Satresnarkoba Majene Dalam 2 Bulan

Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tujuh tersangka narkoba di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

MAJENE – Satresnarkoba Polres Majene menangkap 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Juni hingga Juli 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mulai dari sabu, alat hisap, hingga obat terlarang berlogo ‘Y’.

Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Majene.

“Sepanjang Juni sampai Juli 2025, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari beberapa lokasi berbeda. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba,” kata IPTU Japaruddin dalam konferensi pers di Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

Rangkaian Penangkapan

Pada 22 Juni 2025, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SS (19), SH (23), dan ZK (23). Dari tangan mereka, petugas menyita 4 pipet berisi sabu dan 1 ponsel Vivo.

Sehari berselang, 23 Juni, tersangka FD (27) warga Campalagian, Polman, ikut diciduk dengan barang bukti pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.

Kemudian, pada 15 Juli 2025, Satresnarkoba menangkap AL (32) dan SM (40) di Lingkungan Lembang, Majene. Barang bukti yang disita yakni 1 sachet sabu 0,6276 gram milik AL, 1 sachet sabu 0,0981 gram milik SM, 1 kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.

“Enam tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Japaruddin.

Selain itu, polisi juga menangkap RM (35) di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae. Dari tangannya disita 44 butir obat berlogo Y, uang pecahan Rp 10 ribu, dan tiga lembar uang pecahan Rp. 5 ribu.

“Tersangka RM dikenakan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ajak Warga Ikut Berperan

Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version