Sulbar – editorial9 – JurnalisTribun-Sulbar.com,Samuel (35) mengalami tindakan kekerasan saat meliput tes wawancara calon kepala desa di aula Kantor Bappeda Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis, 04/11/2021.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan,Samuel saat itu sedang mengambil gambar di Ruangan Kantor Bappeda,lokasi tes wawancara. Pegawai di ruangan tersebut sedang melakukan persiapan sebelum pelaksanaan tes.
Samuel selanjutnya, ingin berpindah posisi untuk merekam video proses persiapan teswawancara. Mendadak, seorang pegawai menghampiri dan menyuruh Samuel keluar dari ruangan. Samuel lalu menjelaskan identitasnya sebagai seorang jurnalis yang sedang meliput. Tak lama berselang, pegawai lainnya datang mendekat dan memaksa Samuel keluar. Karena tak diizinkan berada di ruangan, Samuel pun hendak keluar.
Selanjutnya ASN atas nama Harun yang menjabat Kepala Seksi,memegang belakang Samuel sambil mendorongnya keluar ruangan. Samuel,menyampaikan jangan diusir dengan cara seperti itu. Tiba di depan pintu,ASN lainnya atas nama Rudi,menjabat Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa (PMD) Mamasa,membentak Samuel. Dengan nada tinggi menyuruh Samuel keluar dan yang dibolehkan berada di ruangan,hanya panitia tes.
Tak hanya membentak, Rudi juga ikut mendorong Samuel. Bahkan menggunakan daun pintu yang ditutupkan untuk mendorong secara paksa badan Samuel.Akibatnya, lengan kanannya terjepit kedua daun pintu.Secara refleks,tangan Samuel menyikut pintu agar tangannya lepas dari jepitan pintu.
Selanjutnya kedua ASN tersebut,Harun dan Rudi, sontak membuka pintu dan memaki Samuel.Tak hanya memaki dengan nadatinggi, Harun juga menunjuk-nunjuk ke depan wajah Samuel.
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Mandar menyatakan sikap :
1.Mengecam Tindak kekerasan terhadap jurnalis Samuel. AJI Kota Mandar mengecam keras tindakan kasar yang dilakukan ASN Mamasa terhadap jurnalis Samuel. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 berbunyi,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah).
2.Mengimbau semua pihak, hormati kerja Jurnalis dan kebebasan Pers. AJI Mandar mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun1999,tentang Pers.Dalam pasal 4 (1) berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hakasasi warga negara. Selanjutnya di pasal 4 (3), untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutnya, pada pasal 8,dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
3.Meminta jurnalis patuh KEJ dalam bertugas. Dalam melaksanakan tugas,jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). AJI Kota Mandar meminta jurnalis agar mematuhi KEJ dan mengedepankan keselamatan dan profesionalisme dalam bekerja.
*Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar.*
Rahmat.FA (Ketua)
EdyatmaJawi (Sekretaris)
Adhi Ryadi (Koord Bidang Advokasi)
