Site iconSite icon Editorial9.com

Akademisi Unsulbar Soroti Putusan MK Soal Polisi Wajib Mundur dari Jabatan di Luar Institusi

Akademisi Universitas Sulawesi Barat Dr. Dian Fitri Sabrina saat memberikan tanggapan terkait putusan MK, dok Humas Polda Sulbar.

SULBAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian memantik beragam respons dari akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu tanggapan datang dari akademisi Unsulbar Dian Fitri Sabrina, yang menilai putusan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) Polri.

“Perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dan keseriusan pemerintah terhadap pembentukan UU Polri,” ujar Dian Fitri Sabrina, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Rabu, 19/11/25.

Menurutnya, revisi UU Polri harus mengedepankan sejumlah prinsip fundamental, mulai dari rule of law, checks and balances, suppression of power, hingga prinsip-prinsip demokrasi. Ia menilai, kesalahan dalam penataan regulasi dapat berimplikasi besar terhadap tata kelola keamanan negara.

Dian juga menyinggung adanya anggapan bahwa UU Polri memiliki kemiripan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, penyamaan ini keliru karena kedudukan Polri dan TNI telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 UUD 1945.

“Banyak argumentasi yang menyatakan UU Polri hampir sama dengan UU ASN sehingga putusan MK ini dianggap relevan mengacu pada UU ASN. Padahal, Pasal 30 UUD jelas menyatakan bahwa kedudukan Polri dan TNI itu terpisah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemisahan tersebut menegaskan perbedaan fungsi mendasar antara TNI sebagai kekuatan militer dan Polri sebagai institusi penjaga keamanan serta pelindung masyarakat. Perbedaan status itu juga menentukan bagaimana pertanggungjawaban hukum diterapkan ketika mereka terlibat dalam perkara pidana.

“Jadi, perlu dipertimbangkan tiga prinsip yang disebutkan tadi dalam revisi UU Polri,” tambahnya.

Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah bersama DPR untuk mempercepat revisi UU Polri agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi, pengawasan kekuasaan, dan supremasi hukum.(*)

Exit mobile version