POLMAN, editorial9.com – Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wai Tipalayo atau PDAM Polman, mengungkap alasan perubahan keputusan terhadap calon yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, namun kemudian dinyatakan lolos setelah mengajukan sanggahan.
Calon tersebut adalah Muhammad Zakir Akbar. Pansel menyatakan Zakir Akbar berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Ketua Pansel Direktur Perumda Wai Tipalayo Polman, Aco Musaddad, menjelaskan keputusan awal yang menyatakan Zakir Akbar tidak lulus disebabkan adanya dokumen persyaratan, yang belum terpenuhi, yakni surat keterangan sehat rohani.
“Jadi Zakir Akbar ini, dia tidak lulus karena tidak memasukkan surat keterangan rohani. Itukan ada jasmani dan rohani. Jadi itu saja,” ucap Aco Musaddad, saat pres rilis di Aula Layanan Assami, Kantor Bupati Polman, Selasa, 04/08/26.
Menurut Aco, setelah menerima sanggahan dari Muhammad Zakir Akbar, Pansel melakukan pembahasan ulang untuk menilai alasan keberatan yang disampaikan peserta dengan mengacu pada aturan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi Direktur Perumda Wai Tipalayo.
“Ternyata, kami sudah sampaikan di sini, terhadap sanggahan Muhammad Zakir Akbar yang mempertanyakan alasan ketidaklulusannya, panitia seleksi berkesimpulan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Direktur Perumda Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar, harus memenuhi syarat ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan menjadi persyaratan umum Pansel Nomor 019/500 dan seterusnya,” jelasnya.
Aco mengatakan, dalam sanggahannya, Muhammad Zakir Akbar merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Namun, Pansel tetap berpedoman pada Pasal 35 yang mengatur persyaratan umum calon direktur.
“Atas sanggahan saudara Muhammad Zakir Akbar ini, itu menunjuk pada Pasal 39 ayat 2 Permendagri 37 Tahun 2018. Nah, di salah satu poin bisa kita nanti buka sendiri ya, Pasal 39 Permendagri 37 Tahun 2018 itu, di situ diungkapkan bahwa tes kesehatan rohani tidak dicantumkan di situ, tetapi kami dari panitia itu tetap juga merujuk pada pasal sebelumnya, Pasal 35. Ini kita angkat menjadi tes jasmani dan rohani ke atas di dalam seleksi awal karena kami tidak cantumkan di tes UKK. Jadi kita cantumkan ke atas,” jelasnya.
Dengan hasil evaluasi tersebut, Pansel akhirnya menerima sanggahan Muhammad Zakir Akbar. Namun, keputusan tersebut disertai catatan bahwa peserta wajib mengikuti tes kesehatan rohani sebelum melanjutkan tahapan seleksi berikutnya.
“Kami menyatakan, bisa diterima dengan catatan kami masukkan tes rohanimu untuk melanjutkan pada tes berikutnya. Jadi seperti itu,” ujarnya.
Aco menegaskan, perubahan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan aturan yang berlaku, bukan karena adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
“Jadi semua ada alasannya. Ada regulasi yang melandasi. Ini bisa kita unduh sendiri ya, ini saya sebutkan, ada di Permendagri 37 Tahun 2018. Ini rujukan kita,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pansel sangat berhati-hati dalam menetapkan setiap keputusan karena seluruh dokumen hasil seleksi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenapa dari Pansel kami sangat berhati-hati terkait dengan hal ini, karena seluruh dokumen nanti setelah selesai semua itu akan dikirim ke Kemendagri dan itu semua regulasi akan dilihat satu persatu. Makanya kita sangat hati-hati dalam menentukan ketidak lolosan sesuatu. Kemudian, ini juga kita membuat rapat pleno untuk mengulas satu persatu apa yang kita simpulkan pada kesempatan hari ini,” tutupnya.(Mp)
