Site iconSite icon Editorial9.com

Amir Dado Ditunjuk Jadi Plt Kepala DPMPTSP Sulbar, Layanan Investasi Dipastikan Tetap Berjalan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Sulbar kepada Amir Dado, disaksikan Kepala BKPSDM Sulbar, di Mamuju, Senin (26/1/2026). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunjuk Amir Dado sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan kontinuitas layanan perizinan dan investasi tetap berjalan optimal.

Surat Keputusan (SK) penunjukan Amir Dado diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, di Mamuju, Senin (26/1/2026). Penyerahan SK turut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar.

Junda Maulana menjelaskan, penunjukan Plt Kepala DPMPTSP merupakan tindak lanjut dari perintah Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, setelah dilakukan pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu yang menyebabkan adanya kekosongan jabatan di DPMPTSP.

“Setelah pelantikan pejabat eselon II, terdapat jabatan yang kosong di DPMPTSP. Untuk memastikan pelayanan publik dan tugas-tugas rutin tetap berjalan, Gubernur menunjuk Pak Amir Dado sebagai Plt Kepala DPMPTSP,” kata Junda.

Menurut Junda, meskipun Gubernur Sulbar masih berada di Jakarta, penyerahan SK diminta segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan terlalu lama di instansi strategis tersebut.

“Beliau memerintahkan agar SK segera diserahkan supaya pelayanan perizinan dan penanaman modal tidak terganggu dan tetap berjalan lancar,” ujarnya.

DPMPTSP merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi di Sulawesi Barat, khususnya melalui pelayanan perizinan dan fasilitasi penanaman modal.

Dengan penunjukan Amir Dado sebagai Plt Kepala DPMPTSP, pemerintah daerah berharap seluruh layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan efektif, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan investor terhadap Sulawesi Barat.

Penunjukan ini bersifat sementara hingga ditetapkannya pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Exit mobile version