MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diterbitkan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dan WFA diterapkan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga diberlakukan selama tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diminta berkantor serta mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan capaian kinerja.
Pemprov Sulbar menyebut kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik pada libur panjang.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya diminta tetap memastikan pelayanan tersedia dan mudah diakses.
Unit pelayanan publik juga diminta menerapkan sistem kerja bergilir atau shift agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi). Presensi masuk dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sementara presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA.
Selain melakukan presensi, ASN juga diwajibkan menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN serta memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai.
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
