Site iconSite icon Editorial9.com

ASN Sulbar Disiplin, Biro Umum Tegaskan Implementasi Pergub Pakaian Dinas

Suasana sosialisasi dan pengecekan pakaian dinas ASN di Biro Umum Setda Sulawesi Barat, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini digelar untuk memastikan penerapan Pergub Nomor 22 Tahun 2025 berjalan disiplin dan seragam. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU — Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat menekankan pentingnya disiplin ASN melalui implementasi Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi dan pengecekan langsung pakaian dinas dilakukan untuk memastikan seluruh ASN tertib, profesional, dan seragam dalam berpakaian.

Kegiatan ini disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan (Kabag Adpim) Biro Umum Setda Sulbar, Nurlaela, usai mengikuti sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Biro Organisasi, Selasa (13/1/2026).

Pergub terbaru ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2022 dan menetapkan keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pergub juga mengatur jadwal penggunaan seragam harian, seperti khaki, putih, dan batik beserta atributnya.

“Pakaian dinas bukan sekadar administratif, tetapi mencerminkan identitas, kedisiplinan, dan profesionalisme ASN. Aturannya jelas, sehingga harus dipatuhi secara konsisten,” ujar Nurlaela.

Fokus utama sosialisasi adalah memastikan seluruh ASN memahami jenis, atribut, dan jadwal penggunaan pakaian dinas sesuai regulasi terbaru.

Nurlaela menambahkan, pengimplementasian Pergub ini perlu didukung tim penegakan aturan untuk memberikan penguatan dan penjelasan lebih rinci mengenai poin-poin terbaru.(*)

Exit mobile version