MAMUJU — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM segera menjalani proses persidangan setelah kasus dugaan penipuan yang menjeratnya, dengan nilai kerugian mencapai Rp550 juta, resmi memasuki tahap penuntutan.
Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Seiring dengan itu, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam proses tahap II.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, mengatakan bahwa dengan selesainya tahap II, maka proses penyidikan oleh kepolisian telah dinyatakan tuntas.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial E pada 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan proyek oleh tersangka.
Namun, proyek yang ditawarkan tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian menetapkan IRM sebagai tersangka hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Korban berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum, termasuk peluang untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialaminya.(*)
