Site iconSite icon Editorial9.com

Aturan Baru Proyek Nasional, Pemprov Sulbar Perketat Sistem Pelaporan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana bersama Inspektur Sulbar M. Natsir dan jajaran mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 terkait standarisasi pelaporan Program Strategis Nasional (ProSN) secara virtual di Ruang Rapat Sekprov Sulbar, Mamuju. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai memperketat sistem pelaporan Program Strategis Nasional (ProSN) menyusul terbitnya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait standarisasi laporan kinerja program tersebut.

Langkah ini ditandai dengan keikutsertaan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana bersama Inspektur Sulbar M. Natsir dan jajaran Inspektorat, serta Kepala Bapperida Sulbar Amujib dalam sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (4/3/2026).

Sosialisasi ini membahas standarisasi format serta indikator laporan kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Kepmendagri terbaru. Standarisasi ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman dalam penyusunan laporan di seluruh pemerintah daerah sehingga proses monitoring dan evaluasi oleh pemerintah pusat dapat berjalan lebih efektif.

Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaporan melalui aplikasi e-Monev milik Bappenas yang kini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).

Integrasi sistem tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi data antarinstansi, meningkatkan akurasi pelaporan, serta memperkuat fungsi pengawasan secara digital dan terintegrasi.

Selain itu, sosialisasi juga memaparkan sejumlah indikator baru yang harus diterapkan dalam pelaporan ProSN. Penerapan indikator tersebut bertujuan meminimalisir potensi tumpang tindih data antarinstansi sekaligus mempercepat proses evaluasi terhadap capaian program strategis nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelaporan program strategis nasional.

“Sosialisasi Kepmendagri ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Sulbar untuk memastikan pelaporan Program Strategis Nasional berjalan lebih terstandar, akurat, dan terintegrasi. Dengan indikator baru serta integrasi aplikasi e-Monev dan SIWASIAT, kami optimistis monitoring dan evaluasi akan semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Junda.

Sementara itu, Inspektur Sulbar M. Natsir menilai integrasi sistem pelaporan tersebut akan sangat membantu fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat daerah.

Menurutnya, indikator yang lebih terukur dan sistem yang terintegrasi memungkinkan proses reviu dan evaluasi dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

“Dengan indikator yang jelas dan data yang terintegrasi, proses evaluasi dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Natsir.

Melalui penerapan standar baru tersebut, Pemprov Sulbar diharapkan dapat semakin memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelaporan Program Strategis Nasional, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan.(*)

Exit mobile version