Sulbar – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu dilakukan sebagai bentuk menyikapi dugaan tindak pidana korupsi Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim itu, digelar di Ruang Komisi II DPRD Sulbar, Selasa, 31/10/23.
Dalam agenda itu, Komisi II DPRD Sulbar menghadirkan pihak DPMPTSP Pemprov Sulbar, Dinas Kehutanan provinsi dan Kabupaten Mamasa, Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta dari pihak PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) Mamasa.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, agenda RDP tersebut dilakukan untuk memperjelas polemik soal pembayaran PSDH.
“Kita ingin memberikan kepastian hukum karena sekarang ini tidak semua baik menurut kita, tapi baik di APH sehingga pentingnya prinsip kehati-hatian,” ucap Rahim.
Diketahui dalam kasus ini diduga terdapat jurang bayar disebabkan adanya proses bayar yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak terkait dalam pengelolaan getah pinus. Disisi lain, terdapat surat rekomendasi yang menjadi landasan perubahan nilai harga. Olehnya Rahim berharap pengelolaan getah pinus di Mamasa yang berjalan sejak 2017 hingga 2022 itu perlu dikaji ulang.
“Saya harap biro hukum meninjau ulang seperti apa legalitas dari setiap kebijakan dalam pembayaran PSDH ini,” kata Rahim.
Terkait proses hukum di Kejari Mamasa, Rahim menyerahkan kepada APH. Namun bukan berarti ini menutup iklim investasi di daerah sebagaimana arahan presiden salah satu peluang mendorong kemandirian fiskal daerah adalah menumbuhkan iklim investasi.
“Dan kita tetap harapkan Investasi sebagai jalan kemandirian daerah,” ucap Rahim.
Diketahui sejak beroperasi dari 2017 hingga 2022 terdapat kesepakatan hasil pendapatan dari pengelolaan getah pinus.
Tercatat PAD yang masuk selama beroperasi sebesar Rp7,7 miliar, masuk menjadi PAD ke Pemprov Sulbar, Pemkab Mamasa
Atas dasar itulah, Ketua Komisi II DPRD Sulbar Sudirman berharap permasalahan dari pembayaran itu segera diselesaikan sebab menurutnya kehadiran PT.KHBL Mamasa sangat diharapkan masyarakat.
“Mamasa sangat membutuhkan perusahaan ini. Sehingga itulah kita perlu mengkaji kembali, kita Ikuti prosedur yang ada agar kita safety dalam bekerja,” tutur Sudirman.(*)
