Site iconSite icon Editorial9.com

Balap Liar di Mamuju Digerebek, 4 Motor Disita Polisi

Empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar diamankan petugas saat patroli di Jalan Abd Syakur, Pasar Baru, Mamuju, Minggu (11/1/2026) dini hari. (dok. Humas Polresta Mamuju)

MAMUJU – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Piket Patmor bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju menggerebek sejumlah pelaku balap liar di Jalan Abd Syakur, kawasan Pasar Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan di jalan umum.

Kapolresta Mamuju melalui Kasat Samapta, Iptu Sirajuddin, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat maraknya balap liar di lokasi tersebut.

“Balap liar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya maupun para pelaku sendiri. Karena itu kami lakukan penindakan tegas dengan menyita kendaraan untuk memberikan efek jera,” kata Iptu Sirajuddin dalam keterangannya.

Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga membawa sejumlah pelaku ke Polresta Mamuju. Beberapa di antaranya diketahui berada dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku selanjutnya didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Iptu Sirajuddin menegaskan, Polresta Mamuju akan terus meningkatkan patroli rutin, khususnya di titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas balap liar. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa mewujudkan Mamuju yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version