POLMAN – Aksi balap liar yang meresahkan warga di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dibubarkan polisi. Dalam penertiban yang dilakukan Minggu pagi, aparat mengamankan 21 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Pembubaran dilakukan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Polewali Mandar di Dusun Manye-Manye, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok remaja di lokasi tersebut.
Operasi dipimpin Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Aipda La Kise bersama personel patroli bermotor (Patmor). Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku balap liar langsung membubarkan diri dan meninggalkan sejumlah kendaraan di pinggir jalan.
Aipda La Kise mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga sekaligus upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Balap liar sangat berisiko dan kerap menimbulkan keresahan. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan imbauan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata La Kise kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Polewali Mandar AKP Muh Rum Kasim menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk balap liar.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” tegasnya.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan darurat Call Center 110.(*)
