MAMUJU – Aksi balap liar yang meresahkan warga saat waktu Subuh di Mamuju dibubarkan polisi. Sebanyak tujuh sepeda motor berknalpot brong diamankan dalam patroli rutin pengamanan lalu lintas selama bulan suci Ramadan.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas bersama Ditsamapta Polda Sulawesi Barat di kawasan Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, petugas mendapati sekelompok pengendara melakukan balapan liar bertepatan dengan momen Subuh.
Seluruh kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta melanggar aturan lalu lintas. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Kombes Pol Nurhadi Ismanto menegaskan balap liar tidak bisa ditoleransi, terlebih di bulan Ramadan.
“Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius. Selain mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah masyarakat, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujar Nurhadi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, tujuh sepeda motor yang diamankan saat ini dititipkan di Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nurhadi, penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menghukum, melainkan sebagai upaya edukasi agar kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.
“Penegakan hukum kami lakukan bersamaan dengan edukasi. Harapannya, masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polda Sulbar memastikan patroli dan pengawasan akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat maupun mendukung aktivitas ilegal tersebut serta segera melaporkan, jika menemukan pelanggaran lalu lintas kepada pihak kepolisian.
Sebagai informasi, balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta.(*)
