Site iconSite icon Editorial9.com

Balon Ketua KONI Sulbar Somasi Tim Penjaringan

Dari kiri: DR.Rahmat Idrus, bersama kliennya, Hasrat Lukman, saat menggelar presconfrence di Mamuju, Senin,21/06/21.(Dok:Ulla)

Mamuju – editorial9 – Bakal Calon (Balon) ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Hasrat Lukman, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi ke Tim penjaringan bakal calon ketua KONI Sulbar, untuk masa bakti Tahun 2021-2025.

Menurut Hasrat Lukman, penyebab utama sehingga pihaknya melayangkan somasi, karena Tim penjaringan bakal calon ketua KONI Sulbar, menolak dokumen pendaftaran yang telah diajukan, sementara seluruh dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan regulasi dan time line yang disepakati saat gelaran rapat bersama di Kabupaten Majene, Tanggal 18Juni 2021 lalu, telah ia penuhi.

“Dengan persyaratan yang banyak itu, saya ditolak,” ucap Hasrat Lukman, saat menggelar pressconfrence, di salah satu Warkop di Mamuju, Senin,21/06/21.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa syarat dukungan dari 30 persen pengurus Cabang Olah Raga (Cabor) sebagaimana yang disepakati, secara umum tidak ada satupun bakal calon lain yang bisa mendaftar.

“Karena 30 persen, kalau KONI itu berarti dia (bakal calon lain) harus miliki dua, saya sudah ambil lima. Ada satu KONI Kabupaten tidak mendukung saya, karena saya tahu itu tidak berhak mendukung, yaitu KONI Polman, karena masa berlaku SKnya itu, berakhir pada tanggal 8 Maret 2021, berarti itu sudah kadaluarsa,” ungkapnya.

Sekretaris KONI Sulbar periode 2017-2021 itu juga menegaskan, bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perpanjangan SK kepengurusan, di tingkat Kabupaten.

“Yang ada itu, KONI Polman itu memang kita pernah revisi tapi merevisi nama-nama, bukan menambah periodenisasi. tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasrat Lukman,DR.Rahmat Idrus, menyebutkan bahwa Tim penjaringan bakal calon Ketua KONI Sulbar, telah melanggar Undang-undang keolahragaan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Dimana dikronologinya, di musyawarah awal, pada hari Jumat 18 Juni 2021, di Majene, itu telah disepakati ada Empat poin,” sebut DR.Rahmat Idrus.

Empat poin kesepakatan rapat tersebut yakni, 1. Menyetujui pelaksanaan musyawarah luar bisa di Tanggal 28 Juni 2021, menyetujui karateker kepengurusan KONI Sulbar, yang sekaligus akan membentuk tim penjaringan dan penyaringan bakal calon.

“Itu telah dibentuk dan disitu sudah disetujui tata cara penjaringan penyaringan beserta persyaratan bakal calon dan ketua umum,” kata Rahmat Idrus.

“Namun, setelah tim penjaringan dan penyaringan ini melaksanakan pembukaan pendaftaran itu, yang ditentukan berakhir pada tanggal 20 Juni kemarin, itu tidak menerima berkas pendaftaran dari Pak Hasrat Lukman. Jadi mereka (Tim penjaringan calon ketua KONI Sulbar), dengan alasan bahwa telah terlambat mengembalikan berkas pendaftaran maupun pengambilan formulir,” sambungnya.

Lebih lanjut Rahmat Idrus menerangkan, bahwa berdasarkan hasil rapat di hari Jumat 18 Juni 2021 lalu, tidak disepakati adanya tahapan tentang pengambilan formulir bakal calon, melainkan tahapan pendaftaran, sehingga hal tersebut dinilai melanggar asas didalam UU Nomor 3 Tahun 2005, tentang keolahragaan.

“Itu tentang keterbukaan prinsip demokrasi, justru terkesan tertutup, tidak terbuka. Tidak pernah pihak panitia menyampaikan pengumuman ke publik, apakah melalui media massa atau media sosial, tiba-tiba kita ketahui sesuai deengan infoormasi di tanggal 20 itu, kami kesana menurutnya (Panitia), sudah ditutup,” terangnya.

Rahmat Idrus juga menuturkan, bahwa dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia itu, telah dipenuhi kliennya dalam hal ini Hasrat Lukman.

“Oleh karena itu, kami dari tim hukum yang diberikan kuasa oleh Pak Asrat, akan membawa sengketa ini ke badan argitrase olahraga Republik Indonesia, yang ada di Jakarta,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version