Site iconSite icon Editorial9.com

Bangun Koordinasi, Karupbasan Kelas II Mamuju Temui Kapolres

KARUPBASAN, Kelas II Mamuju, Muliyadi, saat bertemu Kapolresta Mamuju.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Kepala Rumah Penyimpana Benda Sitaan Negara (KARUPBASAN) Kelas II Mamuju, Muliyadi, melakukan kunjungan kerja ke Polresta Mamuju, Selasa, 21/02/23.

Menurut Muliyadi, kunjungan itu dilakukan dalam rangka koordinasi serta konsultasi, untuk membangun sinergitas dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara yang dititipkan di kantor RUPBASAN kelas II Mamuju, sebagaimana amanat UU nomor 39 tahun 1999, tentang HAM.

“Dalam undang-undang ini, yang erat kaitannya dengan materi RUPBASAN, adalah pasal 37 yang mencatumkan tentang perlindungan hak milik suatu benda,” ucap Muliyadi.

“Dan keputusan Dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor : PAS-140.PK.02.01 tahun 2015, tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah penyimpanan benda sitaan negara,” sambungnya.

Selain itu ia menambahkan, bahwa koordinasi itu juga, dilakukan berdasarkan arahan kepala divisi pemasyarakatan dan Kakanwil Kemenkumham Sulbar.

“Kiranya, dengan koordinasi itu bisa mempererat tali silaturahmi antara APH dengan RUPBASAN,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya kerjasama, peningkatan kinerja RUPBASAN Kelas II Mamuju dan Polres, semua yang berkaitan dengan barang sitaan dan rampasan negara dapat dititipkan di RUPBASAN.

“Sebab, guna bagaimana sesuai tugas dan fungsi Rupbasan adalah bagaimana kami bisa merawat dan menjaga nilai suatu barang sitaan dan rampasan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berpesan agar APH terkait dengan barang sitaan dan rampasan negara mau bekerja sama dengan pihaknya. Dan, pihaknya juga akan melakukan kordinisasi dengan APH terkait di bulan ini.

“Besar harapan kami, masyarakat dapat memahami terkait apa fungsi Rumah Penyimpana Benda Sitaan Negara Kelas II Mamuju,” tuturnya.(*)

Exit mobile version