Site iconSite icon Editorial9.com

Bapemperda DPRD Polman Konsultasi Ranperda ke Biro Hukum Sulbar

Suasana diskusi antara Bapemperda DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan Biro Hukum Setda Sulbar terkait pengusulan Ranperda, berlangsung di ruang rapat Biro Hukum, Rabu (16/7/2025).

Sulbar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), Rabu, 16 Juli 2025.

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Polman, Abdul Muin, diterima oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, bersama jajaran. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

Dalam kesempatan itu, Afrisal menjelaskan bahwa Biro Hukum memiliki tugas melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap peraturan daerah serta peraturan kepala daerah kabupaten/kota.

“Kami memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematika penyusunannya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, beserta perubahannya,” ungkap Afrisal.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulbar.

“Hal ini juga sesuai dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas,” tambahnya.

Ketua Bapemperda DPRD Polman, Abdul Muin, menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan pendampingan yang diberikan oleh Biro Hukum Setda Sulbar.

“Di tahun 2025, kami mengagendakan pengusulan 16 rancangan peraturan daerah, termasuk empat Ranperda inisiatif DPRD, yaitu tentang Pesantren, Zakat, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan Pasar Raya,” ujar Abdul Muin.

Ia berharap kunjungan konsultatif ini dapat memperkuat koordinasi antara DPRD kabupaten dan pemerintah provinsi dalam proses legislasi.

Menutup pertemuan, Afrisal menegaskan pentingnya sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap konsultasi ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya Bapemperda, dalam menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” tutup Afrisal.(*)

Exit mobile version