Site iconSite icon Editorial9.com

Bapenda Sulbar Benahi Pajak Air Permukaan

MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat mulai membenahi tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) guna memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat Penetapan dan Dasar Pengenaan PAP yang digelar di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu (6/5/2026), bersama perwakilan perusahaan sawit se-Sulawesi Barat.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Sulbar, Gaffar, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Muh. Saleh, serta Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu Kasfiani Darwis.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme penetapan tarif dan dasar pengenaan PAP, termasuk kajian terhadap objek pajak serta Nilai Perolehan Air (NPA) yang menjadi komponen utama perhitungan pajak.

Salah satu isu yang mengemuka yakni perubahan NPA di Kabupaten Pasangkayu dari sebelumnya 400 menjadi 1.000. Meski tarif PAP tetap sebesar 10 persen, perubahan itu berdampak langsung terhadap kenaikan nilai pajak terutang.

Peserta rapat mempertanyakan dasar penyesuaian tersebut, termasuk apakah telah melalui kajian teknis, ekonomi, dan regulasi yang memadai. Forum juga menekankan pentingnya setiap perubahan NPA didukung kajian akademis serta mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.

“Bapenda Sulbar ingin memastikan setiap kebijakan perpajakan memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujar Gaffar.

Selain itu, rapat juga membahas status air hujan sebagai objek PAP. Dalam diskusi berkembang pandangan bahwa air hujan secara alami belum tentu masuk kategori air permukaan sebelum mengalami aliran atau runoff.

Karena itu, diperlukan penegasan regulasi apakah air hujan yang ditampung dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dapat dikenakan pajak atau tidak.

Muh. Saleh menegaskan harmonisasi aturan menjadi langkah penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam menerapkan kebijakan pajak.

“Kami ingin memastikan implementasi PAP berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah maupun wajib pajak. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan pembenahan kebijakan PAP dilakukan agar seluruh proses penetapan pajak berjalan adil, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kami tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan keraguan di masyarakat maupun pelaku usaha. Semua harus berbasis regulasi, kajian teknis, dan sinkron dengan aturan pemerintah pusat. Kepastian hukum menjadi prioritas utama Bapenda Sulbar dalam penataan PAP,” tegas Abdul Wahab.

Ia menambahkan, optimalisasi pendapatan daerah tetap harus memperhatikan asas keadilan dan transparansi bagi wajib pajak.

“Optimalisasi pendapatan daerah penting, namun harus tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ini yang terus kami jaga dalam setiap penyusunan kebijakan,” tambahnya.

Dari hasil rapat disepakati bahwa perubahan NPA harus berbasis kajian yang jelas dan memiliki dasar hukum kuat. Sementara status air hujan sebagai objek PAP masih memerlukan telaah hukum lanjutan dan konsultasi dengan kementerian terkait.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Sulbar akan menyusun kajian teknis terkait penetapan NPA, menginventarisasi regulasi mengenai objek PAP khususnya terkait air hujan, melakukan koordinasi dengan instansi pusat, serta menyiapkan rekomendasi kebijakan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Exit mobile version