POLMAN – editorial9.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar tidak memasukkan program pembangunan di luar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Peringatan itu disampaikan setelah tim fasilitasi menemukan masih ada sejumlah program dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang belum sepenuhnya selaras dengan RPJMD Kabupaten 2025–2029.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang RKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2027 yang digelar secara hybrid di Kantor Bapperida Kabupaten Polewali Mandar, Senin (6/7/2026).
Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, menegaskan penyusunan RKPD harus tetap mengacu pada arah pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta RPJMD Provinsi Sulawesi Barat 2025–2029 melalui implementasi Panca Daya.
Menurutnya, RKPD yang berkualitas harus memenuhi empat dimensi utama, yakni substansial, normatif, operasional, dan faktual sehingga mampu menjadi pedoman pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat.
“Kami mengingatkan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa penyelarasan program yang kuat, akan sangat sulit mencapai target pembangunan, terlebih di tengah keterbatasan fiskal yang kita hadapi. Karena itu, penetapan prioritas harus tetap mengacu pada program-program yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan provinsi, tanpa mengabaikan visi pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten,” ujar Amujib.
Dalam proses fasilitasi, Tim Bapperida Sulbar memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap dokumen RKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2027. Tim menemukan masih terdapat beberapa program yang belum sepenuhnya selaras dengan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029.
Bapperida Sulbar menegaskan program yang tidak tercantum dalam RPJMD tidak dapat dilaksanakan sebelum dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang RPJMD. Karena itu, pemerintah kabupaten disarankan melakukan rasionalisasi maupun penggabungan program yang memiliki keterkaitan agar tetap berada dalam koridor perencanaan.
Amujib juga mengingatkan agar penyusunan dokumen perencanaan dilakukan secara cermat sehingga tidak memunculkan persoalan hukum pada tahap pelaksanaan.
“Mari kita cermati bersama agar setiap langkah perencanaan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Jika perencanaan sudah bermasalah secara aturan, akan sulit diperbaiki ketika pelaksanaan sudah berjalan. Jangan ragu untuk terus berkoordinasi apabila masih terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan. Prinsip kami di provinsi bukan untuk menghambat, melainkan memastikan seluruh kebijakan daerah tetap berada pada koridor aturan yang benar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bapperida Kabupaten Polewali Mandar yang baru dilantik dan berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten semakin kuat.
“Bagi Kepala Bapperida yang baru dilantik, kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Saya berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun Polewali Mandar dan Provinsi Sulawesi Barat secara keseluruhan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Polewali Mandar, Akhmad Farid, mengatakan tema RKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2027 adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif melalui Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia. Tema tersebut disusun agar selaras dengan arah pembangunan nasional, prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta mendukung implementasi Panca Daya.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga menetapkan lima prioritas pembangunan pada 2027, yakni peningkatan produktivitas sektor unggulan dan komoditas andalan, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, serta optimalisasi tata kelola pemerintahan.
Pemkab Polewali Mandar menyatakan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil fasilitasi dengan menyempurnakan dokumen RKPD Tahun 2027, agar selaras dengan RPJMD Kabupaten, RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, serta implementasi Panca Daya.(*)
