Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama untuk mendorong keberhasilan pembangunan daerah. Pernyataan ini sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.
Hal itu disampaikan Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulbar di Ruang Pertemuan Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (26/8/2025).
Darwis, yang mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi tanggung jawab Bapperida setiap tahun.
“Keterbukaan informasi publik adalah strategi dasar transparansi. Seluruh proses dan capaian pembangunan harus dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan misi kelima dokumen perencanaan daerah, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Darwis menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun pemerintahan yang responsif dan berdaya saing.(*)
