Site iconSite icon Editorial9.com

Bawa HP ke Bilik Suara, Mustika : Akan Disita

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati.(Dok :MP)

Mamuju – editorial9 – Bawaslu Kabupaten Mamuju, kembali mengingatkan agar para wajib pilih tidak membawa Handphone (HP), ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat proses pencoblosan Pilkada 09 Desember 2020.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati, jika dalam proses pencoblosan tersebut pemilh ditemukan membawa HP, maka pihak yang bertugas di TPS akan mengambil langkah tegas.

“Disita saja, tidak secara eksplisit aturan sangksinya makanya diperketat di pengawasannya. Jadi, kalau ada temuan ya diminta minta dipihak keamanan untuk menindak,”ucap Mustika saat dikonfirmasi di Kantor KPU Mamuju, Selasa, 08/12/20.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa,sedari awal telah disampaikan oleh Bawaslu dan KPU, bahwa larangan membawa HP ke dalam TPS, sangat jelas diatur dalam PKPU.

“Jadi kita juga sudah menginstruksikan kepada jajaran kami di Bawaslu hingga PTPS , untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi, yang membawa HP ke bilik suara,”ungkapnya.

Mantan Komisioner KPID Sulbar itu juga menuturkan, bahwa larangan membawa HP ke bilik suara tersebut, juga berlaku saat Pemilu legislatif Tahun 2019 lalu.

“Ini juga berlaku saat Pileg kemarin,” tutupya.(MP)

Exit mobile version