Sulbar – editorial9 – Bawaslu provinsi Sulbar, membuka layanan aduan terkait syarat dukungan administrasi bagi Calon DPD RI, untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Sulbar, Subhan, Kamis, 29/12/22.
Menurutnya, meskipun layanan aduan dibuka, namun selama tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih calon DPD RI 2024 mendatang, pihaknya belum menerima laporan.
“Kita juga telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh bakal calon, salah satunya terkait disiapkannya layanan aduan,” ucap Subhan.
Ia juga meminta, jika terdapat masyarakat merasa dirugikan terkait dengan dokumen dukungan minimal pemilih yang diserahkan bakal calon, agar datang ke Bawaslu Sulbar untuk melapor.
“Dan akan kita proses,” pungkasnya.
Selain itu ia menambahkan, sejak dimulainya 16 Desember 2022 lalu, Bawaslu Sulbar telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan tersebut.
“Khususnya dalam hal tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaannya,” tambahnya.
Berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh tim pengawasan yang diterjunkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sulbar, terhadap pelaksanaan tahapan itu.
“Bawaslu memastikan KPU dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku, hal itulah yang ingin kita pastikan dengan mendatangi KPU Sulbar, untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan yang dilaksanakan,” tutupnya.(Humas Bawaslu Sulbar/Mp)
