Mamuju – Bawaslu Kabupaten Mamuju, melalui Sentra Gakkumdu, mengehentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1 Sutinah Suhardi.
Sutinah dilaporkan oleh Akriadi ke Bawaslu beberapa waktu lalu, lantaran dinilai menjanjikan bantuan dana stimulan gempa tahap dua, saat berkampanye.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan dihentikannya kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh Akriadi itu, lantaran unsur materi pasal pidana laporan tersebut tidak terpenuhi.
“Sudah lama dihentikan itu (penanganan laporan yang dilayangkan Akriadi, red). Tidak terpenuhi unsur materi pasal pidananya,” ucap Rusdin ke awak media, Sabtu, 26/10/24.
Untuk diketahui, Sutinah dilaporkan ke Bawaslu Mamuju, Jumat, 11 Oktober 2024 malam. Akriadi mengungkapkan, laporan yang dilayangkan buntut dari pernyataan yang menjanjikan bantuan gempa tahap II saat berkampanye. Menurutnya, Sutinah Suhardi telah mengklaim program pemerintah saat melakukan kampanye, padahal dirinya sedang dalam masa cuti dan tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami melaporkan Cabup nomor urut 1 karena mengklaim program pemerintah, padahal jelas-jelas saat ini yang bersangkutan sedang dalam masa cuti dan melakukan kampanye,” kata Akriadi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.(*/EKA)
