Site iconSite icon Editorial9.com

Bawaslu Sulbar Pastikan Pengawasan di Kabupaten Tak Terganggu 

Sulbar – editorial9 – Tugas pengawasan di tingkat kabupaten dipastikan tidak akan terganggu, meski belum ada anggota Bawaslu kabupaten defenitif yang ditetapkan Bawaslu RI.

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Nasrul Muhayyang, melalui press rilis Humas Bawaslu Sulbar, Rabu, 16/08/23.

Pihaknya telah menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 terkait pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten, tertanggal 15 Agustus 2023.

“Kami juga menerbitkan surat keputusan untuk mengambil alih wewenang di masing-masing kabupaten. Jadi, pimpinan menyebar ke kabupaten sebagaimana hasil rapat pleno,” ucap Nasrul.

Ia menambahkan, bahwa semua pengawasan tetap berjalan normal sesuai tahapan. Bawaslu kabupaten saat ini melakukan pencermatan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Tidak boleh ada kekosongan, sehingga tanggal 15 Agustus, diturunkan surat dari Bawaslu RI untuk pengambilan tugas,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, menjelaskan, dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 pasal 97 disebutkan jika Bawaslu provinsi atau kabupaten berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka dilakukan pengambilalihan sementara.

“Maka kondisi di Bawaslu kabupaten pada dasarnya tidak terjadi kekosongan, karena kami di provinsi sudah mengantisipasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bawaslu,” jelas Subhan.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa dirinya telah diminta Ketua Bawaslu Sulbar untuk betugas di Bawaslu Majene dan telah melakukan rapat dengan demisioner Bawaslu Majene dan seluruh staf Bawaslu Majene, untuk mengevalusi sekaligus menginventarisasi pekerjaan yang harus dilakukan.

“Apalagi, saat ini tahapan di KPU juga sudah masuk tahapan DCS, tentu kami harus memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tetap dapat menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap tahapan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menjelaskan sebagaimana Surat Bawaslu RI yang diturunkan ke Bawaslu Provinsi, maka untuk memastikan seluruh tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten tetap berjalan, maka dilakukan pengambilalihan sementara.

“Pimpinan Bawaslu Sulbar telah melakukan rapat pleno untuk membahas hal tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing, kita pastikan tidak ada pelaksanaan pengawasan tahapan yang terganggu,” tutup Hamrana. (*)

Exit mobile version