Sulbar – editorial9 – Bawaslu Provinsi Sulbar menerima permohonan sengketa dari tiga Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulbar, Fitri Nella Patonangi, melalui press rilis Humas Bawaslu, Kamis 12/01/23.
“Hari ini, ada tiga bakal calon Anggota DPD RI, mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Sulbar,” ucap Fitri Nella.
Selain itu ia menambahkan, bahwa selain menerima, pihaknya juga telah melakukan rapat pleno, terkait permohonan sengketa tersebut.
“Bawaslu, memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU,” tambahnya.
“Berita acara yang diterbitkan oleh KPU Sulbar, yang menjadi objek atau menjadi dasar bagi bakal calon DPD tersebut, mengajukan sengketa ke Bawaslu Sulbar,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika seluruh syarat permohonan sengketa telah terpenuhi, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara kedua pihak.
“Namun, jika pada mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Bawaslu Sulbar akan melakukan sidang adjudikasi terhadap sengketa proses tersebut,” tutupnya.(Mp)
