Sulbar – editorial9 – Minggu ketiga pasca pendirian posko aduan terkait dukungan DPD, Bawaslu Sulbar, menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama atau NIK masyarakat maupun pengawas Pemilu, oleh Bacalon DPD RI.
Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, melalui press rilis Humas Bawaslu Sulbar, Minggu, 29/01/23.
Menurutnya, data tersebut berdasarkan hasil yang dihimpun dari posko aduan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat, hingga 28 Januari 2023.
“Bawaslu Sulbar mencatat, sebanyak 12 aduan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD, untuk dimasukkan ke dalam Silon, sebagaimana yang ditampilkanpada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung saat diakses,” ucap Fitrinela.
Selain itu, ia menambahkan bahwa nama-nama tersebut didapat dari aduan yang masuk melalui posko pengaduan masyarakat, dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu provinsi maupun kabupaten di wilayah Sulbar serta melalui link aduan yang dipublikasikan di masing-masing Media Sosial (Medsos).
“Dari jumlah total aduan yang masuk, Bawaslu Pasangkayu menerima 5 aduan, lalu Bawaslu Mamuju menerima 4 aduan, sementara Bawaslu Polewali Mandar dan Bawaslu Mamasa menerima 1 aduan. Adapun Bawaslu Sulbar, juga menerima 1 aduan,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Sulbar, ditemukan 10 bakal calon anggota DPD di wilayah Sulbar, yang diadukan mencantumkan nama dan atau NIK masyarakat yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya tercantum dalam Silon.
“Terhadap seluruh aduan yang diterima, Bawaslu Sulbar maupun Bawaslu kabupaten yang menerima aduan dari masyarakat telah menindaklanjuti aduan tersebut, dengan meneruskan data aduan ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten setempat, untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pendirian posko aduan yang dilakukan Bawaslu se Sulbar, merupakan tindaklanjut atas surat intruksi Bawaslu RI, nomor : 1 Tahun 2023 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
“Selain intruksi untuk mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU di wilayah kerja masing-masing, Bawaslu juga mengintruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan hal lain,” bebernya.
Hal yang dimaksud adalah, pertama, melakukan sosialisasi atau himbauan ke masyarakat, untuk memastikan nama data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bacalon DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan.
“Kedua, mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.
“Hal tersebut, merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024, yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu,” sambungnya.
Ketiga, tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Surat intruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir di tanggal 25 November 2023.
“Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalah gunakan,” tutupnya.(Mp)
