Site iconSite icon Editorial9.com

Bayi Tewas di Belakang Ponpes Kalukku, Santriwati Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penemuan bayi meninggal dunia di belakang pondok pesantren di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, di Media Center Polresta Mamuju, Jumat (20/2/2026). Dok. Humas Polresta Mamuju.

MAMUJU – Seorang santriwati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi di belakang sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kalukku. Polisi mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam sejak jasad bayi ditemukan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam press release di Media Center Polresta Mamuju, Jumat (20/2/2026). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area belakang pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Agustinus Pigay, mengatakan tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak menerima laporan warga.

“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri informasi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua biologis bayi tersebut,” kata Agustinus.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HS (18) dan TD (21). HS diketahui berstatus sebagai santriwati dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara TD yang merupakan pacarnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

“HS kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan meninggal dunia,” ujarnya.

Agustinus menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal tersangka, HS hamil akibat hubungan intim dengan TD yang terjadi sekitar Mei 2025. Proses persalinan disebut dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.

“Tersangka melahirkan sendiri tanpa tenaga medis. Saat ini kondisinya masih lemah dan masih menjalani perawatan medis,” jelasnya.

HS kini dirawat di RS Bhayangkara. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran TD serta menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegas Agustinus.(*)

Exit mobile version