MAMUJU – editorial9.com – Operasional Dermaga Kawasan Wisata Malauwa dihentikan sementara oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat setelah dipastikan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penghentian ini dilakukan menyusul desakan Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat yang meminta pemerintah menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut.
Keputusan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat dan DKP Sulbar di Aula DKP Sulbar, Senin (15/6/2026). Selain penghentian sementara aktivitas dermaga, pemerintah juga memastikan akan memberikan sanksi administratif kepada pihak pengelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat yang dikoordinatori Ahmat Bahril. Pertemuan berlangsung mulai pukul 15.32 WITA dan mendapat pengamanan dari Polresta Mamuju, Satpol PP, serta Bakesbangpol Sulbar.
Dalam forum tersebut, pemuda Sulbar menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa karena dinilai belum memiliki izin KKPRL. Kedua, mendesak DKP Sulbar menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola sebagai bentuk penegakan aturan.
Menanggapi tuntutan itu, DKP Sulbar yang dipimpin Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong bersama jajaran Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (PKP) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan akan mengambil langkah sesuai regulasi.
Kepala DKP Sulbar Safaruddin, S.DM, yang tidak hadir dalam audiensi, memberikan arahan melalui grup WhatsApp dan menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Safaruddin.
DKP Sulbar menjelaskan, KKPRL merupakan izin yang wajib dimiliki setiap individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan di ruang laut. Izin tersebut menjadi dasar untuk memastikan kegiatan pembangunan maupun pariwisata tidak merusak ekosistem laut, tidak berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, serta selaras dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kabid Pengelolaan Kelautan dan Pesisir DKP Sulbar menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa terkait percepatan proses penerbitan izin KKPRL untuk dermaga. Namun, karena izin tersebut belum terbit, aktivitas fisik di ruang laut harus dihentikan sementara.
Sebagai tindak lanjut, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memastikan akan menerbitkan instruksi penghentian sementara kegiatan operasional dermaga oleh pengelola Kawasan Wisata Malauwa hingga seluruh perizinan terpenuhi.
DKP Sulbar juga akan menerbitkan surat peringatan dan sanksi administratif paling lambat 3×24 jam. Selain itu, pengawasan lapangan akan dilakukan melalui patroli gabungan DKP Sulbar Bidang PSDKP bersama Satker PSDKP Wilker Mamuju untuk memastikan penghentian aktivitas berjalan sesuai aturan.
Meski melakukan penghentian sementara, DKP Sulbar tetap membuka ruang bagi pengelola Wisata Malauwa untuk melanjutkan operasional setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Pemerintah menegaskan, penertiban tersebut bukan untuk menghentikan pengembangan wisata bahari, melainkan memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.(*)
