Site iconSite icon Editorial9.com

Bendahara Desa di Pasangkayu Tersandera Dugaan Korupsi DD

Mengenakan baju tahanan, Bendahara Desa Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, saat gelaran press rilis kasus dugaan korupsi dana desa, di Polres Kabupaten Pasangkayu.(Dok : Ist)

Pasangkayu – editorial9 – Bendahara Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Rabu, 28/12/22.

Menurutnya, bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Randomayang, Kabupaten Pasangkayu itu bernama Rahmadi Adi Putra.

“Ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga telah menggunakan secara pribadi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021,” ucap Iptu Ronald.

Selain itu ia menambahkan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi.

“Beberapa orang saksi yang diperiksa seperti dari pihak perbankan, DPMD, bagian keuangan daerah serta kepala desa,” tambahnya.

“Masing – masing diambil barang bukti yang mereka miliki, terkait penganggaran dan bukti pencarian anggaran desa pada tahun 2021.” sambungnya.

Penetapan tersangka juga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), dalam rangka perhitungan keuangan negara atas pengelolaan keuangan Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2021.

“Nomor: 740.2/05/III/2022, tanggal 18 Maret tahun 2022 dari inspektorat Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 932.820.460.00. Sehingga pembangunan di Desa Randomayang tidak berjalan maksimal.

“Gaji perangkat desa, operasional kader Posyandu serta RT/RW dan BPD selama enam bulan itu tidak terbayarkan,” tutupnya. (Mp)

Exit mobile version