MAMUJU – Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terus menggenjot kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Panduan Teknis LHKASN yang digelar di Lantai I Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Kamis (8/1/2026).
Pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk laporan periodik tahun sebelumnya, batas akhir pengisian ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, mengatakan sosialisasi tersebut sengaja dilakukan lebih awal agar seluruh ASN dapat memahami kewajiban pelaporan harta kekayaan dan menyelesaikannya tepat waktu.
“Kita bergerak cepat agar semua ASN, baik ASN lama maupun ASN PPPK dan paruh waktu, bisa menyelesaikan LHKPN tepat waktu sehingga seluruh kewajiban pelaporan dapat ter-cover dengan baik,” kata Anshar.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan harta kekayaan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 beserta peraturan turunannya. Aturan tersebut mewajibkan pelaporan bagi penyelenggara negara, termasuk ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Anshar, kegiatan ini juga sejalan dengan misi Panca Data Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Selain pemaparan regulasi, peserta juga dibekali panduan teknis pengisian dan penyampaian LHKASN melalui sistem elektronik agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satu tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan panduan teknis pengisian LHKASN yang benar melalui sistem elektronik, khususnya bagi ASN di lingkup Biro Umum,” pungkas Anshar.(*)
