Site iconSite icon Editorial9.com

BNNP Sulbar Bongkar 16 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

MAMUJU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat membongkar 16 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, 22 orang tersangka diamankan dengan barang bukti ratusan gram narkotika.

Capaian itu disampaikan Kepala BNNP Sulawesi Barat Brigadir Jenderal Polisi Rudy Mulyanto, saat press rilis akhir tahun di Mamuju, Senin (29/12/2025).

“Sepanjang tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, BNNP Sulawesi Barat telah menangani 16 laporan kasus narkotika dengan total 22 tersangka,” kata Rudy.

Ia menjelaskan, dari total tersangka tersebut, 12 orang telah dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sementara 10 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Dari 22 tersangka itu, 12 sudah P-21 dan 10 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, BNNP Sulbar juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Sepanjang 2025, aparat berhasil mengungkap 524,0262 gram sabu dan 22,040 gram ganja, serta barang bukti nonnarkotika lainnya.

“Barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap sepanjang tahun ini berupa 524,0262 gram sabu dan 22,040 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut telah kami serahkan ke kejaksaan,” jelas Rudy.

Dalam penanganan perkara narkotika, BNNP Sulbar juga menerapkan pendekatan komprehensif melalui pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur hukum dan medis lintas instansi.

“Tim Asesmen Terpadu ini melibatkan unsur hukum dari Polda Sulbar, BNNP Sulbar, dan Kejaksaan Tinggi Sulbar, serta unsur medis dari dokter BNNP, rumah sakit, puskesmas, dan psikolog BNNP Sulbar yang telah dibekali peningkatan kemampuan di bidang adiksi,” tuturnya.

Rudy menambahkan, Tim Asesmen Terpadu bertugas menentukan karakteristik tersangka dari aspek kejiwaan, medis, dan hukum, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

“Melalui asesmen ini, kami dapat menentukan apakah tersangka menjalani proses hukum atau direhabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sepanjang 2025, tercatat 203 tersangka narkotika telah masuk dalam proses asesmen. Dari jumlah tersebut, 136 tersangka merupakan hasil pengungkapan BNNP Sulbar, Polda Sulbar, Polresta Mamuju, Polres Mamuju Tengah, dan Polres Pasangkayu yang ditangani oleh TAT BNNP Sulbar.

“Sementara 67 tersangka lainnya berasal dari pengungkapan BNNK Polewali Mandar, Polres Polewali Mandar, Polres Majene, dan Polres Mamasa yang ditangani oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Polewali Mandar,” pungkas Rudy.

BNNP Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Barat.(*)

Exit mobile version