Site iconSite icon Editorial9.com

BPD Sebut Pemindahan TPA ke Tenggelang Akan Memicu Masalah Baru

Anggota BPD Desa Tenggelang, Kecamatan Luyo, Basri Bas.(Dok : Ist)

Polman – editorial9 – Wakil Ketua BPD Desa Tenggelang, Kecamatan Luyo Basri Bas, kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman), yang ingin memindahkan TPA ke Tenggelang.

“Pokonya, saya tidak setuju kalau ditempatkan di Tenggelang, Kecamatan Luyo, karena memindahkan TPA bukan mengurangi persoalan sampah, akan tetapi bisa membuat masalah baru,” ucap Basri Bas, Sabtu, 19/06/21.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa jika pemerintah daerah ingin membangun industri sampah, seharusnya sejak dari dulu dilakukan.

“Bangun TPA atau indusri sampah butuh anggaran banyak, ambil dimana ditengah pandemi Covid19 saat ini. Mohon maaf ya, bukan saya tidak percaya, tapi saya agak ragu,” ungkapnya.

“Masyarakat harus diedukasi terkait sampah, kalau perlu tiap rumah tangga punya TPA masing – masing. Pemerintah Kecamatan, harus cari solusi terutama penyuplai sampah yang jumlah banyak, masa kami yang tinggal di desa kasiang tidak ada masalah terkait sampah, tiba – tiba desa Kami ada rencana mau dijadikan TPA,” sambungnya.

Menurut Basri, penempatan TPA itu harus dilihat dari aspek ekologinya sebagaimana diatur dalam Permen PU Tahun 2013. tentang kondisi lahan apakah produktif atau tidak.

“Soal lahan, siapa bilang lahan disana tidak produktif.? saat ini masyakat lagi giat-giatnya melalukan pembersihan lahan sawitnya, karena saat ini sawit menjadi sumber ekonomi masyarakat. Masyarakat sekarang panen sawitnya dua kali sebulan, satu kali panen bervariasi ada yang 400 kuwintal per panen, bahkan ada yang satu sampai dua ton sekali panen. Jadi, kalau anggapan pemerintah lahannya tidak produkti, saya heran,” beberya.

Pemkab Polman harus obyektif melihat persoalan, jangan karena TPA di Paku, Kecamatan Binuang ditolak lantas langsung mencari TPA baru, tanpa mencari akar persoalanya sehingga warga setempat ikut menolak.

“Jadi, kalau saya memindahkan TPA bukan satu satunya solusi, saya mau tanya yang jadi masalah sampah atau TPA.? sampahnya kan ?, karena tidak diolah dan menimbulkan pencemaran. Olehnya itu, Pemkab harus carikan solusi semisal industri pengelolaan sampah, karena kalau mau dirikan industri sampah baru anggaranya tidak main-main atau tiap kecamatan punya TPA masing-masing sehingga tidak bertumpuk, jangan langsung cari TPA baru,” ujar Basri.

Lebih lanjut Basri menuturkan pembangunan TPA harus memperhatikan beberapa poin penting yakni 1. Feasibility Study (FS). 2. Master plan persampahan. 3.Penyusunan DED. 4. Penyusunan Dokumen Larap (Pembebasan lahan). 6. Penyusunan AMDAL/UKL UPL (ijin lingkungan). Selanjutnya, RegulasiI pengelolaan sampah, meliputi. 1. Penyusunan Ranperda sampah (Kelembagaan UPTD), penarikan retribusi, manjemen pengelolaan sampah, 2.Penyediaan fasilitas pendukung (dumtruck/amroll/motor sampah/bin sampah) 3. Pekerja sampah (alat APD).Untuk pembangunan fisik TPA, yakni 1. Blok landfiil. 2.IPAL. 3. Drainase. 4. Jalan akses dalam TPA. 5. Jembatan timbang.6. Pencucian mobil dan workshoop.7. Rumah jaga dan pos jaga. 8. Penanaman pohon dan bunga anti bau.9. Pemasangan pagar keliling TPA. 10. Area tanah tutupan. 11. Area pemilihan sampah dan pengelolaan kompos. Kemudian alat berat pendukung, meliputi 1. Excavator. 2. Bulduzer. 3. Dumtruck.

“Pembangunan TPA, wajib perhatikan syarat diatas sebagaimana diatur dalam Permen PU 2013 dan Permen LKHP. 38- 2019. Sebab kalau tidak, Pemkab bisa menabrak aturan terkait pembanguan TPA,” tutupnya.(Rls/Mp)

Exit mobile version