JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat pendamping. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, serta sesuai regulasi.
PKS ini diharapkan memperkuat koordinasi pusat dan daerah agar pengawasan di lapangan semakin optimal, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Plt Karo Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memberikan keterangan dari lokasi berbeda, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kolaborasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini. Meski tidak hadir langsung, komitmen kami tetap kuat untuk mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran JBT dan JBKP di wilayah Sulbar,” ujar Murdanil.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai instrumen untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta menjaga stabilitas layanan energi di daerah.
“Dengan koordinasi yang semakin terstruktur dengan BPH Migas, kami yakin pengawasan di lapangan akan semakin efektif. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pemantauan, pembinaan lembaga penyalur, serta edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan aturan,” lanjutnya.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi momentum awal bagi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2025–2029 yang baru dilantik. Komitmen kepemimpinan baru ini menegaskan kesiapan BPH Migas bersama pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola penyaluran BBM bersubsidi secara lebih efektif dan berkelanjutan.
BPH Migas dan Pemprov Sulbar berharap kerja sama ini mampu menciptakan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rls)
