MAMUJU, editorial9.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat pemahaman terkait pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra bersama staf teknis mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026).
Diseminasi tersebut secara khusus membahas pedoman pelaporan MCSP-RBS pada area perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pelaksanaan MCSP-RBS sekaligus meningkatkan sistem pelaporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ali Chandra mengatakan, keikutsertaan BPKAD Sulbar dalam kegiatan tersebut penting untuk memastikan jajaran memahami pedoman pelaporan MCSP-RBS, khususnya pada sektor perencanaan dan penganggaran APBD.
“Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat koordinasi dalam pemenuhan indikator pencegahan korupsi,” kata Ali Chandra.
Menurutnya, pemahaman terhadap pedoman pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan indikator pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.
Pengelolaan APBD, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga setiap tahapan perencanaan hingga penganggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Selain perencanaan dan penganggaran APBD, KPK juga menjadwalkan diseminasi pedoman MCSP-RBS Tahun 2026 untuk sejumlah area lainnya.
Area tersebut meliputi Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
BPKAD Sulbar menyatakan, akan terus mengikuti dan menindaklanjuti berbagai pedoman serta kebijakan yang ditetapkan, dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, BPKAD menekankan pentingnya tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di Sulawesi Barat.(*)
