MAMUJU, editorial9.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat mulai menyisir aset milik pemerintah daerah yang diusulkan untuk dilelang dan dihapus. Tahap awal dilakukan melalui pengecekan fisik kendaraan dinas (randis) dan barang milik daerah (BMD) guna memastikan kondisi aset sebelum diproses sesuai ketentuan.
Pengecekan fisik dilaksanakan Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Sulbar pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, bersama tim dengan lokasi awal di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus mendukung misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Muhammad menjelaskan, pengecekan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil aset dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar sebelum aset diusulkan untuk dilelang maupun dihapus dari daftar Barang Milik Daerah.
“Melalui pengecekan fisik ini kami ingin memastikan keberadaan, kondisi, dan kelayakan aset yang diusulkan. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan administrasi penghapusan maupun pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, proses lelang maupun penghapusan aset bukan sekadar mengurangi jumlah barang milik daerah, tetapi menjadi bagian dari penataan aset agar pemanfaatannya lebih efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.
“Proses lelang maupun penghapusan Barang Milik Daerah bukan sekadar mengurangi daftar aset, tetapi merupakan bagian dari upaya penataan aset pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus diawali dengan verifikasi yang cermat sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kondisi riil aset di lapangan,” ujar Ali Chandra.
BPKAD Sulbar memastikan, pengecekan fisik akan dilakukan secara bertahap di seluruh perangkat daerah, yang mengajukan usulan lelang maupun penghapusan aset. Langkah tersebut, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah, yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)
