MAMUJU – editorial9.com – Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 5.250 unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Provinsi Sulawesi Barat.
Di balik besarnya bantuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mewanti-wanti agar seluruh rumah yang dibangun berdiri di atas lahan yang sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Peringatan itu disampaikan Junda saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BSPS bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Barat di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 8 Juli 2026.
Junda mengatakan alokasi 5.250 unit rumah dari pemerintah pusat merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menekan angka kemiskinan melalui penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Yang pertama, kita merasa bangga dan bahagia karena kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dengan memberikan alokasi perumahan kurang lebih sekitar 5.000 unit rumah atau tepatnya 5.250 unit rumah. Ini sangat mendukung program dan target pembangunan kita dalam upaya menangani masalah kemiskinan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan program harus diawali dengan kepastian status kepemilikan tanah. Menurutnya, rumah bantuan tidak boleh dibangun di atas lahan yang bukan milik penerima manfaat karena berpotensi memicu sengketa.
“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangunkan rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan miliknya. Jangan sampai setelah rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” tegasnya.
Junda juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten tidak mengusulkan penerima bantuan yang menempati lahan milik orang lain, aset pemerintah, fasilitas umum maupun ruang publik.
“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, aset kabupaten atau aset provinsi, misalnya di sekitar stadion maupun lokasi lainnya yang bukan hak milik penerima bantuan,” tambahnya.
Ia meminta pemerintah kabupaten segera menyiapkan data calon penerima manfaat yang valid dan sesuai kriteria. Di sisi lain, Kantor Pertanahan di setiap kabupaten diharapkan mempercepat penyelesaian legalitas tanah agar program berjalan sesuai target.
“Kami berharap teman-teman dari kantor pertanahan di masing-masing kabupaten memberikan support dalam percepatan penyelesaian legalitas tanah sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program,” katanya.
Junda juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi selama pelaksanaan program. Setiap kendala yang ditemukan di lapangan, kata dia, harus segera dilaporkan agar dapat diselesaikan secara cepat.
“Kalau menemukan masalah jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar dapat dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar Program BSPS dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Di akhir arahannya, Junda mengajak seluruh peserta rapat menyamakan persepsi dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
“Penyamaan persepsi menjadi sangat penting. Sebab bisa saja kebijakannya sudah baik, tetapi jika pelaksanaannya tidak baik, maka program tersebut tidak akan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut dipaparkan rincian alokasi BSPS di Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Majene sebanyak 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit.
Selain pembangunan rumah, program ini juga disertai penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima bantuan sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan.(*)
