Site iconSite icon Editorial9.com

Buntut Dugaan Kredit Fiktif, DPRD Polman Desak Prabowo Evaluasi PNM

Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan terkait dugaan kasus pencairan kredit fiktif PNM Mekaar Unit Wonomulyo di Kantor DPRD Polman.(Dok editorial9.com)

POLMAN, editorial9.com – Buntut dugaan pencairan kredit fiktif yang menyeret PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Amiruddin, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keberadaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Desakan itu disampaikan Amiruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencairan pinjaman fiktif PNM Mekaar Unit Wonomulyo yang digelar di Kantor DPRD Polman pada 6 Agustus 2026. Lalu.

Amiruddin menilai keberadaan BUMN semestinya memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi apabila terdapat BUMN yang justru berpotensi membebani atau merugikan masyarakat.

Menurut Amiruddin, persoalan dugaan kredit fiktif tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan membebani masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi namanya tercatat sebagai penerima kredit.

Ia pun meminta Presiden Prabowo mengevaluasi BUMN yang dinilai justru berpotensi merusak perekonomian masyarakat, termasuk PNM Mekaar.

“Kalau ada BUMN yang hari ini menghancurkan ekonomi masyarakat, maka itu perlu dievaluasi oleh presiden kita, termasuk PNM ini. Kasian pak,” ucap Amiruddin.

Selain meminta evaluasi, Amiruddin juga mendesak pihak PNM Mekaar bertanggung jawab atas persoalan yang telah merugikan masyarakat.

Ia meminta PNM memberikan kepastian penyelesaian, termasuk terhadap nasabah yang merasa dirugikan akibat dugaan pencairan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Amiruddin menegaskan, tanggung jawab PNM tidak cukup hanya dengan menyampaikan komitmen untuk memperbaiki nama baik nasabah. Menurut dia, harus ada kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila persoalan tersebut tidak selesai sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.

“Karena itu, lakukan tanggung jawab, kalau tidak selesai satu bulan sampai hari ini, apa yang harus bapak lakukan bagi masyarakat kami, cukup itu yang kami minta,” katanya.

Ia kemudian mempertanyakan bentuk tanggung jawab PNM apabila upaya memperbaiki nama baik nasabah tidak kunjung selesai dalam waktu satu bulan.

“Bukan hanya bilang, kami usahakan satu bulan untuk memperbaiki nama baik, tapi ketika itu tidak selesai, apa tanggung jawab bapak selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Amiruddin, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian. Ia meminta PNM memastikan persoalan tersebut benar-benar dituntaskan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak dari dugaan kredit yang mereka persoalkan.

Dugaan pencairan pinjaman fiktif PNM Mekaar Unit Wonomulyo, sebelumnya menjadi perhatian DPRD Polman setelah sejumlah nasabah mengaku mendapati adanya pinjaman yang tercatat atas nama mereka, meski merasa tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan pinjaman tersebut.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam RDP DPRD Polman dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian serta memastikan hak masyarakat yang terdampak mendapatkan kepastian.

Desakan Amiruddin kepada Presiden Prabowo, menjadi salah satu bentuk tekanan DPRD Polman agar persoalan tersebut tidak berhenti pada janji penyelesaian. Ia menegaskan, PNM harus menunjukkan tanggung jawab konkret terhadap masyarakat yang merasa dirugikan.

Bagi Amiruddin, evaluasi terhadap BUMN diperlukan apabila keberadaannya justru dinilai tidak memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.(Mp)

Exit mobile version