Site iconSite icon Editorial9.com

Bupati Mamuju Kembali Alokasikan 5O M Lebih Untuk BPJS Kesehatan

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi.(Dok : Humas Pemkab Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi, kembali menunjukan komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat.

Hal tersebut, terlihat dalam RKPD 2024 yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Mamuju.

Menurut Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Kabupaten Mamuju, Maenunis Amin, anggaran BPJS kesehatan untuk masyarakat Mamuju kembali dianggarkan sebesar 50 Miliar lebih.

“Ibu Bupati menekankan betul komitmen pemenuhan hak dasar masyarakat di sektor kesehatan,” ucap Maenunis.

Menurutnya, itu sudah terlihat sejak awal pemerintahannya tahun 2021 dianggarkan 35 Miliar kemudian naik menjadi 55 Miliar dengan realisasi 54 Miliar di tahun 2022.

“Di tahun 2023 demikian juga dalam RKPD 2024, beliau kembali mengganggarkan 50 Miliar lebih. Target kita, realisasinya bisa 99% minimal seperti di apbd 2022 lalu.” ujarnya.

Bulan Januari 2022, Mamuju sudah menerima sertifikat Universal Healt Coverage (UHC), karena telah berhasil mencover minimal 95 persen warga dalam layanan kesehatan lewat BPJS kesehatan.

“Mamuju sudah UHC. Jadi, Ibu Bupati mengharapkan ini tersosialisasi dengan baik ke masyarakat terlebih ke unit-unit kesehatan sampai rumah sakit. Kita tidak mau lagi mendengar ada masyarakat Mamuju yang takut berobat karena biaya,” bebernya.

“Apalagi kalau ada Puskesmas ataupun Rumah Sakit yang menolak pasien, Masyarakat Mamuju dari semua kecamatan yang mau berobat ditanggung pemerintah.” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa masyarakat Mamuju juga sudah semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan. Cukup menunjukkan KTP jika belum memiliki kartu fisik BPJS.

“Cukup menunjukkan KTP sudah bisa mendapatkan akses layanan kesehatan dasar ataupun lanjutan. Terkait kepesertaan, bisa dicek lewat singel data Acces BPJS di aplikasi Mobile JKN atau bisa langsung ke Dinas Sosial atau pun kelurahan/desa untuk kepesertaan BPJS PBI,” tutupnya.(*)

Exit mobile version