Majene – editorial9 –Seorang pria berinisial A (37), ditangkap personel Polres Majene, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap NM (8).
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 rupiah,” ucap AKBP Febryanto Siangian, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa,09/10/22.
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa kejadian bermula saat korban hendak
ke rumah neneknya, di Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Minggu 24/07/22 Sore.
“Karena rute menuju rumah nenek, NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban menolak saat dipanggil oleh terduga pelaku. Sehingga, tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon.
“Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban ” jelasnya.
Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, kata Kapolres, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus organ intim korban.
“Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang 2.000 rupiah, yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri,” bebernya.
AKBP Febryanto Siagian juga menuturkan, bahwa parahnya dalam kasus tersebut, korban masih memiliki hubungan dengan tersangka.
“Untuk itu, agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul,” tutupnya.(Mp)
