Mamuju – editorial9 – Seorang pemuda berinisial IR (19) warga Kecamatan Kalukku, yang berprofesi sopir, dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan : Nomor LP /73 / III/ 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Jumat, 29/03/2023.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi,” ucap AKP Jamaludin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Kamis,30/03/23.
Selanjutnya unit PPA mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan introgasi terhadap para saksi, yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, para saksi dan terduga pelaku IR membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban AAA (14), sesuai dengan laporan polisi,” tambahnya.
AKP Jamaludin juga menjelaskan, awalnya pelaku melihat korban seorang diri di depan sebuah gudang jagung.
“Pelaku IR mendekatinya dengan mengatakan “ayo mainki” namun korban menolak dan pelaku terus membujuk korban sambil berkata dipaksa poko baru mauko atau kah pergiki kerumah Sabri yang kosong,” jelasnya.
Selanjutya, tersangka langsung memegang bagian dada korban sambil mencium lehernya, kemudian pelaku yang masih memegang parang menarik tangan korban ke belakang gudang jagung.
“Kemudian menyuruh korban tidur telentang lalu pelaku langsung membuka celana korban sampai ke lutut,”ujar Kasat Reskrim.
Pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut, dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur.
“Namun, tidak lama kemudian ibu korban tiba- tiba datang memergoki, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Junto pasal 76D undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016.
“Atas perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Terancam hukuman penjara 15 tahun,” tutupnya.(Mp)
