MAMUJU – Seorang pria di Mamuju berinisial RD (42) tahun dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Ia ditangkap personel gabungan Resmob bersama Polsek Mamuju, Polresta Mamuju Kamis, 9 April 2026, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 127 / IV / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa benar tadi malam, telah diamankan seorang pria inisial RD (42) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 6 kali,” ucap IPDA Herman.
Ia juga menjelaskan bahwa persetubuhan yang disertai pemerkosaan, terjadi pertama kali di rumah kebunnya saat sedang beristrahat malam hari.
“Peristiwa ini terungkap pada hari Rabu, 8 April 2026, Saat itu, keluarga korban yakni nenek dan tantenya, melihat korban dalam keadaan gelisah dan tidak seperti biasanya,” ujarnya.
“Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban dengan mengatakan, “Kenapa ki nak ? Na apako bapak mu ?” Korban pun akhirnya mengungkapkan, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun,” Jelas Iptu Herman.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut.
Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(*)
