Sulbar – editorial9 – Seorang pria berinisial SU (37), diringkus Tim Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) direktorat kriminal umum Polda Sulbar, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya, berinisial NS (16).
Menurut Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana, saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan Undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D juncto pasal 81 Ayat (1) subs pasal 76E juncto pasal 82 Ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kombes Pol I Nyoman Artana, Rabu,02/02/22.
Selain itu ia menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku, diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari. Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit,” ungkapnya.
“Kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban, usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa terakhir, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 lalu, di ruang tamu rumah pelaku.
“Dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali, di tempat yang berbeda,” tutupnya.(Mp)
