MAMUJU, editorial9.com – Sepekan jelang persiapan pernikahan, pasangan calon pengantin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, justru digerebek polisi saat diduga berpesta sabu. Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga membongkar kasus peredaran obat berbahaya tanpa izin dengan total empat tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkotika diungkap pada 7 Juli 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang sedang berpesta sabu di dalam rumah,” kata AKP Sigit Purnomo.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AM, FD, dan SD. Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa AM dan SD merupakan pasangan calon pengantin yang dijadwalkan menikah pada 1 Agustus 2026. Sementara itu, FD merupakan calon adik ipar pasangan tersebut.
“AM dan SD diketahui merupakan pasangan calon pengantin yang dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026. Sementara FD merupakan calon adik ipar dari pasangan tersebut,” ungkap AKP Sigit Purnomo.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto sekitar 3 gram, dua alat isap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengembangan penyidikan, salah seorang tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan menggunakan modus sistem tempel.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Palu dengan sistem tempel. Setelah pembayaran dilakukan, bandar memberikan titik lokasi penyimpanan barang. Selanjutnya, pelaku mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas AKP Sigit Purnomo.
Selain membongkar pesta sabu, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga menangkap seorang pria berinisial SM dalam kasus terpisah. SM diduga menjual obat berbahaya tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 612 butir obat berbahaya jenis “boje”.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari luar Sulawesi Barat.
Ketiga tersangka kasus narkotika, telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka kasus penjualan obat berbahaya tanpa izin diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Sigit Purnomo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(*)
