Pasangkayu – editorial9 – Seorang pemuda berinisial AT (17), kelahiran Majene yang berdomisili di Kabupaten Sidrap diringkus unit Resmob Sat Reskrim Polres Kabupaten Pasangkayu, yang membeckup unit Resmob Polres Sidrap, Polda Sul-sel, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, di wilayah hukum Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura pelaku yang nekat melakukan aksi pencurian itu untuk keperluan sehari-harinya, kemudian kabur ke wilayah Kabupaten Pasangkayu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, sambil menunggu personil Resmob Polres Sidrap dalam perjalanan untuk menjemputnya,” ucap Iptu Ronald, melalui press rilisnya, Rabu,09/02/22.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil merek suzuki pick up warna putih Nopol DP 8615 CG,” sambungnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan memaanfaatkan posisi atau profesinya sebagai pekerja di tempat car wash.
“Dan berinisiatif ingin mengambil mobil tersebut dengan cara mendorong mobil keluar gedung car wash, kemudian membunyikan mobil itu di jalan raya dan membawa kabur ke wilayah Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan Tanggal 05 Februari 2022.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu diinformasikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah mobil dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa atas informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang, bahwa ciri-ciri mobil tersebut terparkir di depan Mesjid di Dusun Lelumpang, Desa Polewali.
“Kemudian sekitar pukul 15:30 Wita tim bergerak dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam Masjid, lalu pelaku diamankan dan interogasi. Usai mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu, untuk diinterogasi lebih lanjut,” tutupnya.(Mp)
