Site iconSite icon Editorial9.com

Dapat Tambahan Rp70 Miliar dari Pusat, Gaji PPPK Sulbar Dipastikan Aman

Gubernur Sulbar Suhardi Duka.(Dok Google)

MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mendapat tambahan transfer dana sebesar Rp70 miliar dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai pada 2026.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengatakan tambahan anggaran tersebut turut memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut Suhardi, tambahan dana tersebut menjadi solusi atas keterbatasan anggaran Pemprov Sulbar setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK,” kata Suhardi Duka seusai menghadiri pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, kata dia, Pemprov Sulbar hanya mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK selama 10 bulan.

Keterbatasan tersebut terjadi karena kemampuan anggaran daerah terdampak kebijakan efisiensi.

Namun, dengan adanya tambahan transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan belanja pegawai dapat kembali dipenuhi.

“Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK, kini termasuk juga pembayaran gaji ke-13,” ujar Suhardi.

Tambahan anggaran tersebut juga berdampak pada pembayaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.

Suhardi mengatakan, sebelumnya TPP hanya dapat dianggarkan selama tujuh bulan. Setelah mendapat tambahan dana Rp70 miliar, pembayaran TPP dapat dipenuhi hingga 12 bulan.

“Termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan,” katanya.

Dengan demikian, Pemprov Sulbar memastikan pembayaran sejumlah komponen belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, gaji ke-13 dan TPP, dapat dipenuhi sepanjang 2026.(*)

Exit mobile version