Site iconSite icon Editorial9.com

Demokrat Faksi AHY Gugat Pelaksana KLB

Kuasa Hukum Tim pembela Demokrasi Bambang Widjojanto, didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, usai mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.(Dok : Ist)

Jakarta – editorial9 – Kuasa hukum Partai Demokrat atau Tim pembela demokrasi, secara resmi mendaftarkan gugatan atas dugaan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 12/03/21.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, faksi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pihaknya yang berjumlah 13 orang itu, menggugat 10 nama ke PN karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyelenggarakan KLB di Kabupaten Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

“Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” tutur Herzaky.

Selain itu, Herzaky menjelaskan bahwa 10 orang yang tergugat ini juga dinilai telah melanggar Pasal 26 Undang-undang Partai Politik (Parpol).

“Bahwa kader yang telah dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi, yang sama dengan yang memecat mereka,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi mengatakan didaftarkannya gugatan tersebut, karena pengadilan selain menjadi benteng terakhir mencari keadilan, juga menjadi benteng terakhir proses demokrasi.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Disini, kami mencari keadilan,” tutur Bambang.(dna/csa)

Exit mobile version