Mamuju – editorial9 – DPRD Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi menerima Tiga Ranperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Serah terima Ranperda tersebut, dilaksanakan melalui forum rapat paripurna, di Kantor DPRD Sulbar, Senin, 24/10/22.
Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin.
Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022-2052 dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, meyakini tiga Ranperda tersebut, akan memperkuat program pemerintah dalam melayani masyarakat.
“Salah satu contohnya Ranperda lingkungan hidup yang berdampak sampai sekarang. Penanganan dan pengendalian lingkungan hidup yang tidak bagus,” ucap Idris.
“Ini bukan hanya kerjaan pemerintah saja, tapi semua elemen masyarakat,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, begitu pula dengan Ranperda bantuan hukum yang diperuntukkan bagi orang miskin.
“Apalagi, ini menjadi haknya yang harus menjadi perhatian pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Abdul Halim mengungkapkan tiga Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut. Namun tentunya akan melalui mekanisme yang akan dijalankan di DPRD.
“Mulai dibahas di internal, fraksi komisi hingga disahkan,” tutur politisi PDIP itu.(*/Mp)
