MAMUJU, editorial9.com – Seorang oknum juru parkir di depan Kantor Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, lolos dari proses hukum setelah korban memilih memaafkannya. Perkara dugaan pemaksaan dan tindakan membentak warga tersebut, diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman, mengatakan perkara tersebut diselesaikan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindakan oknum juru parkir yang meminta uang parkir dengan cara memaksa dan membentak warga.
“Permasalahan ini telah kami selesaikan melalui restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai,” kata Herman.
Sebelumnya, oknum juru parkir tersebut diduga berulang kali meminta uang parkir dengan cara memaksa dan membentak warga yang berada di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Polresta Mamuju kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pihak terlapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, korban menyatakan bersedia tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan karena korban merasa kasihan kepada terlapor yang masih memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan keluarganya.
“Korban bersedia memaafkan pihak terlapor, dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan masih memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan keluarganya,” ujar Herman.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan para saksi dan petugas Bhabinkamtibmas.
Dalam kesepakatan tersebut, korban menyatakan tidak akan melanjutkan permasalahan ke proses hukum. Sementara itu, pihak terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terlapor juga menyatakan bersedia berhenti menjadi juru parkir, di lokasi tersebut dan meminta maaf kepada korban atas tindakan yang telah dilakukan.
“Yang bersangkutan bersedia tidak mengulangi perbuatannya, berhenti menjadi juru parkir di lokasi tersebut, serta meminta maaf kepada pihak korban,” kata Herman.
Polisi kemudian memberikan pemahaman dan pembinaan kepada terlapor agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya dengan cara memaksa atau membentak warga saat meminta uang parkir.
Dalam penyelesaian melalui restorative justice tersebut, turut hadir Kabid Perhubungan Kabupaten Mamuju, Koordinator Parkir, suami pihak korban, serta petugas Bhabinkamtibmas.
Herman mengatakan pendekatan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan dan dapat diterima bersama.
“Restorative justice tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan keadilan, kepastian, kemanusiaan, dan ketertiban masyarakat,” tutur Herman.
Polresta Mamuju mengimbau seluruh juru parkir, agar menjalankan tugas secara tertib dan sopan serta tidak melakukan intimidasi, pemaksaan, maupun tindakan lain yang dapat meresahkan masyarakat.
Masyarakat yang mengalami tindakan serupa, juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat memperoleh penanganan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
