Mamuju – editorial9 – Dua terduga pelaku pencurian ternak sapi berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan masing-masing tersangka yakni Muh. Hasim alias Heri (27) dan Makmur alias Budi (49).
“Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kombespol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Jumat,06/01/23.
Dalam prosesnya, pihaknya terlebih dahulu menangkap Heri (27) warga Tapalinna Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, yakni Budi (49), yang bertempat di Bayor-bayor, Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,” ungkap Kapolresta Mamuju.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga diwilayah hukum Polresta Mamuju, sebanyak 9 tempat kejadian,” sambungnya.
Selain itu, menurut Kombes Pol Iskandar, dari 9 rangkaian tempat kejadian, pihaknya sudah membuatkan laporan polisi ke setiap korban yang datang mengadu di ruang SPKT.
“Baik di Polsek maupun di Polresta Mamuju, mulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan kejadian terakhir hari Rabu tanggal 4 Januari kemarin di Tapalang,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku ditangkap di Dusun Tapalinna, Kecamatan Mambi, bersama barang bukti yakni dua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual ke seseorang.
“Barang bukti lain, yang sempat diamankan yaitu 1 unit Handphone, 1 unit mobil grand max warna hitam dan 2 ekor sapi yang masih hidup,” tutupnya.(Mp)
