Mamuju – editorial9 – Empat orang pemuda terduga spesialis pencurian rumah kosong, ditangkap personel kepolisian Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Diketahui, keempat terduga pelaku itu yakni Kahar (22), Naldy (19) dan Iwan (21) bertempat tinggal di Jalan Diponegoro Mamuju dan satu pelaku TKP lain atas nama Leman (20).
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Rabu, 08/02/23.
Menurutnya, bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : 33 / II /2023 tentang terjadinya pencurian di sekretariat HMI Mamuju, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian sekretariat HMI,” ungkapnya.
“Dan juga, mengakui telah melakukan pencurian pada 3 TKP rumah kosong lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju,” sambungnya.
Dari rangkaian keempat TKP itu, pihaknya telah membuatkan laporan polisi pada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT.
“Baik di Polsek, maupun di Polresta Mamuju,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat Tempat kejadian perkara yaitu Laptop 3 buah, speaker 1 pasang dan 1 unit mesin air,” tutupnya.(Mp)
