POLMAN, editorial9.com – Personel Satresnarkoba Polres Polman membekuk dua terduga pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang diduga berada di Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA setelah Satresnarkoba Polres Polman menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonomulyo.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, personel menemukan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial N (54) dan MD (44), warga Kecamatan Wonomulyo, berada di dalam kamar mandi yang diduga hendak menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di area kamar mandi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu saset bekas pakai, satu alat hisap (bong), tiga korek api, sejumlah saset plastik kosong, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonomulyo.
“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonomulyo.”ucap IPTU Japaruddin, Kamis,16/07/26.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang saat ini diduga berada di Jakarta. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang saat ini diduga berada di Jakarta. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.”ungkapnya.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Polewali Mandar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Mp)
